POSRAKYAT.ID – Sebanyak 50 anggota DPRD Lebak periode 2019-2024 akan memasuki masa purna atau habis masa jabatan pada 26 Agustus 2024 mendatang.
Sebagian dari mereka akan kembali sebagai masyarakat sipil biasa.
Bagaimana tidak, di Pemilu 2024 kebanyakan anggota legislatif pada DPRD itu akan didominasi oleh wajah-wajah baru.
Hal itu berdasarkan hasil dari pilihan masyarakat Kabupaten Lebak, di Pemilu Legislatif, 14 Februari lalu.
“Iya anggota DPRD periode 2019-2024 akan habis masa jabatannya pada 26 Agustus 2024,” kata Sekretaris DPRD Lebak Lina Budiarti, Kamis 7 Maret 2024.
Berdasarkan aturan, lanjut Lina, para anggota DPRD Lebak yang habis masa jabatan masing-masing akan mendapatkan tunjangan jasa.
“Ada dapat tunjangan jasa,” ujarnya.
Meski demikian, sebelum berakhir masa jabatan akan terdapat pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
“Pak Rusdana meninggal dunia dari partai Golkar, kemungkinan dalam waktu dekat akan ganti (PAW),” paparnya.