Potongan gambar Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan tentang TPP ASN dan PPPK. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Penerapan Keputusan Wali Kota nomor 800.1.10.3/kep-401-Huk/2023 tentang besaran tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (ASN), disinyalir tidak sesuai kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Sejumlah PPPK tenaga kesehatan (Nakes) mempertanyakan besaran yang ada, tidak sepadan dengan perjanjian dan beban kerja, seperti dalam penjabaran pasal 33 huruf 3c, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan nomor 1 tahun 2023.
Selain tak sesuai dan merata, penerapan Keputusan Wali Kota tersebut dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Namun pada Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep.401-Huk/2023 kenaikan persentase nilai TPP tidak merata, antara tenaga medis dengan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota, khususnya di wilayah kerja RSUD.
Keterangan dari seorang sumber berstatus PPPK Nakes di RSUD Kota Tangsel, menyebut bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak merata.
“Ada yang terima 29 persen, ada 89 persen, jadi tidak merata. Kami hanya minta agar aturan Kepwal dan Perwal, penerapannya adil bagi kami PPPK,” keluh Sumber.
Menanggapi, Anggota Komisi I DPRD Putri Ayu Annisa menegaskan, pentingnya keterbukaan dalam penerapan dan pemberian TPP, oleh Pemerintah Kota Tangsel.
“Beberapa catatan yang bisa kita lakukan, yang pertama keterbukaan dan transparansi. Pastikan kriteria dan besaran pemberian TPP, jelas kepada pegawai,” ungkap Putri Ayu, Rabu 6 Maret 2024.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.