Kamis, Maret 27, 2025

Penerapan Kepwal Tak Sesuai, Nakes Tangsel Meradang

POSRAKYAT.ID – Penerapan Keputusan Wali Kota nomor 800.1.10.3/kep-401-Huk/2023 tentang besaran tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (ASN), disinyalir tidak sesuai kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Sejumlah PPPK tenaga kesehatan (Nakes) mempertanyakan besaran yang ada, tidak sepadan dengan perjanjian dan beban kerja, seperti dalam penjabaran pasal 33 huruf 3c, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan nomor 1 tahun 2023.

Selain tak sesuai dan merata, penerapan Keputusan Wali Kota tersebut dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Namun pada Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep.401-Huk/2023 kenaikan persentase nilai TPP tidak merata, antara tenaga medis dengan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota, khususnya di wilayah kerja RSUD.

Baca Juga :  PAD Tangsel Bocor, Sejumlah Fraksi di DPRD Berikan Sorotan

Keterangan dari seorang sumber berstatus PPPK Nakes di RSUD Kota Tangsel, menyebut bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak merata.

“Ada yang terima 29 persen, ada 89 persen, jadi tidak merata. Kami hanya minta agar aturan Kepwal dan Perwal, penerapannya adil bagi kami PPPK,” keluh Sumber.

Menanggapi, Anggota Komisi I DPRD Putri Ayu Annisa menegaskan, pentingnya keterbukaan dalam penerapan dan pemberian TPP, oleh Pemerintah Kota Tangsel.

“Beberapa catatan yang bisa kita lakukan, yang pertama keterbukaan dan transparansi. Pastikan kriteria dan besaran pemberian TPP, jelas kepada pegawai,” ungkap Putri Ayu, Rabu 6 Maret 2024.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer