Selasa, Oktober 8, 2024

Soal Caleg Pondok Aren dan Pamulang, KPU: Jika Terbukti, Jadi TMS

POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat menyatakan, jika ada calon legislatif (Caleg) yang terbukti melakukan politik uang sebelum penetapan, maka Caleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)

“Nah itu kan wilayahnya penegakkan hukum terpadu (Gakumdu). Kalau memang nanti terbukti, nah silakan berproses hukum,” kata Ajat, ditulis Rabu 28 Februari 2024.

Kalau misalkan terbuktinya di masa sebelum penetapan, itu menjadi kategori tidak memenuhi persyaratan lagi. Dan tidak akan masuk dalam penetapan calon,” tambahnya.

Sebelumnya, wartawan mendapatkan kabar soal adanya oknum Kader Golkar yang kedapatan membawa 800 amplop, yang diduga untuk kepentingan pemenangan Pemilu Legislatif (Pileg) di Perumahan Pondok Maharta, Pondok Aren.

Baca Juga :  PSI Tangsel Dorong Pemkot Miliki GOR Berstandar Nasional

Perumahan Pondok Maharta sendiri, kabarnya melakukan pemungutan suara susulan (PSS), akibat banjir yang melanda sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di perumahan tersebut.

Selain di Pondok Aren, seorang narasumber mendapatkan adanya dugaan politik uang oleh salah seorang Caleg di wilayah Pamulang, Kota Tangsel, dengan oknum pengawas tingkat kelurahan.

Narasumber menduga, oknum Caleg tersebut memberikan ratusan juta untuk mengamankan suara di tiap-tiap TPS di daerah pemilihan (Dapil) Pamulang.

“Informasinya Caleg itu ngasih ratusan juta. Ketemuannya di salah satu kafe di bilangan Pamulang. Oknum penyelenggaranya inisialnya S pokoknya,” kata Sumber, Senin 26 Februari 2024.

Menanggapi soal politik uang seperti kabar beredar di wilayah Pondok Aren dan Pamulang, Pengamat Hukum Andi Syafrani menyatakan, politik uang seringkali terjadi di ajang lima tahunan tersebut.

Baca Juga :  KPU Kota Tangerang Selatan Rekrut Belasan Ribu KPPS
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer