Selasa, Juli 14, 2026

Pemkot Tangsel Bangun Pos Damkar, Ahmad Dohiri Singgung Mobil Pemadam: Ngap-ngapan

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, guna mendukung langkah pemadaman kebakaran, Pemerintah Kota (Pemkot) tengah memfokuskan anggaran untuk membangun pos-pos damkar.

“Anggaran, kita memang fokuskan kepada ngebangun pos-pos damkarnya dulu. Jadi ini infrastrukturnya, ini kan langkahnya sambil berjalan semuanya. Jadi kemarin pos-pos damkar kan di tiap kecamatan kita bangun,” ujar Pilar, Selasa 14 Juli 2026.

Pilar juga tak menampik, soal banyaknya armada pemadam kebakaran yang saat ini sudah ‘berumur’. “Jadi memang bagi-bagi anggaran. Tapi tiap tahun insyaallah kita akan perbaharui terus. Terkait mobil, baik itu melalui APBD, bisa perbaikan,” katanya lagi.

Terkait fokus anggaran untuk pembangunan pos damkar, jelas Pilar, sebab masih banyaknya armada yang ‘menumpang’ di lokasi orang lain. “Memang kemarin kita fokuskan kepada fasilitas ini dulu. Pos-pos damkarnya kan kita enggak ada,” bebernya.

Baca Juga :  PSI Pastikan Benyamin-Pilar Dapat Lawan di Pilkada Tangsel

Pilar mengungkapkan, terkait armada, Pemkot akan memperbarui di tahun-tahun anggaran berikutnya. “Jadi bertahap. Insyaallah, damkar pasti kita harus optimal ya,” tukas Pilar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKK) Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengaku, dari total 23 unit armada yang ada, hanya 6 armada yang masih layak beroperasi.

“Dari 23 itu, 16 adalah unit armada yang beroperasi. Itu yang bisa beroperasi. Yang kondisinya bagus itu ada 6. Karena kan ini pengadaan dari tahun 2010, 2012, dan 2014. Yang 10 sudah ngap-ngapan,” beber Dohiri.

Sedangkan di unit damkar itu, kalau standarisasinya unit itu paling lama 5 tahun itu sudah harus ganti. Karena kan, armada kan standby 24 jam air harus penuh terus. Beda dengan unit lain ya, mobil lain. Ini terisi terus kondisinya,” tambahnya.

Baca Juga :  Langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan Kendalikan Banjir

Dohiri mengaku, tentang standar kelayakan, armada pemadam sepatutnya terdapat dua unit di masing-masing pos, di kecamatan yang ada.
“Jadi, standarisasi SARPRAS kita di  Permendagrian nomor 112 tahun 2018 itu. Adalah satu pos damkar harus minimal memiliki dua unit. Kita sekarang memiliki tujuh pos damkar,” jelasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer