Karena ketentuan Pasal 508 setiap Anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil pemungutan suara dari seluruh TPS wilayah kerjanya sebagaimana dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta,” sambung Acep.
KPU Tangerang Selatan ‘Bersih-bersih’ Residu Demokrasi
RELATED ARTICLES