POSRAKYAT.ID – Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PSI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sally Rachmasari mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam kasus pencabulan yang terjadi di Pamulang, 2021 silam.
Pasalnya, pelaku berinisial RW (19) telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, enam tahun penjara, akibat percabulan terhadap AS (14), tertanggal 1 September 2022.
“Kami Divisi PPA sangat berterimakasih kepada para penegak hukum, atas putusan yang dijatuhi pelaku kejahatan seksual seperti RW. Ini bukti bahwa hukum di negeri ini masih ada, dan akan terus ada bagi keadilan terhadap korban kekerasan seksual atau korban kejahatan seksual,” kata Sally kepada posrakyat.id, Kamis 15 September 2022.
Terimakasih juga untuk seluruh pihak yang terlibat dalam pengawalan kasus yang menimpa AS ini. Terimakasih untuk PPA Polres Tangsel, serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel,” tambahnya.
Sally menekankan bahwa, kepada masyarakat agar berani melaporkan, jika melihat atau mendengar adanya perbuatan kejahatan seksual. Agar, ditindaklanjuti, dan dapat diproses secara hukum.
“Jika masyarakat melihat atau mendengar adanya perbuatan kejahatan seksual, baik kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, atau perbuatan persetubuhan terhadap anak, silahkan laporkan ke kami. Maka akan kami tindaklanjuti, agar menjadi pembelajaran, diproses secara hukum,” tegas Sally.
Diketahui, RW telah melakukan perbuatan persetubuhan kepada AS, dan dilaporkan oleh Divisi PPA PSI Kota Tangsel pada Oktober 2021 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala UPT P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto membenarkan soal kasus AS (14) yang dilaporkan pada Oktober 2021 lalu.
“Ada laporan masuk kepada P2TP2A, tertanggal 15 Oktober 2021. Korban ini kekasih dari terduga pelaku. Terduga pelaku ini melakukan pemaksaan terhadap korban. Kejadiannya di rumah terduga pelaku, pelaku mengancam dan meneror korban. Dan keluarga korban itu inginnya si pelaku dipenjara,” kata Tri Purwanto.
Dugaan persetubuhan yang terjadi di wilayah Pamulang, Kota Tangsel tersebut, kini telah dilakukan pendampingan psikologis terhadap korban.
Keluarga korban minta pendampingan psikologi. Kita sudah lakukan pelayanan psikologi di 16 Desember 2021. Sudah keluar dari psikolog, korban perlu konseling lanjutan, perlu pendampingan psikologi jika korban harus hadir ke persidangan. Dampak dari korban itu skalanya berat. Kategorinya berat,” tambahnya.
Ini proses yang termasuk cepat. Kami mengapresiasi pihak Polres, kami melihat upaya terhadap kasus anak. Komitmen terhadap menegakkan hukum dan perlindungan anak ini sangat baik. Terlebih dengan tertangkapnya terduga pelaku. Kedepannya dalam hal kasus anak lebih diutamakan, dibanding kasus-kasus dugaan pidana yang lain,” tandas Tri.