Birokrasi

Mitra Hukum PPA Tangsel: Jangan Salah Tafsir Soal Diversi di Kasus Bullying

POSRAKYAT.ID – Mitra Hukum UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Muhammad Rizki Firdaus dari JR2 Lawfirm meminta agar aparat penegak hukum tak salah tafsir soal diversi.

Terlebih, lanjut Rizki, melihat kasus dugaan bullying di Sekolah Internasional BSD, yang ramai beberapa hari ke belakang.

“Apakah para terduga pelaku ini usianya sudah 18 tahun? Jika sudah 18 tahun, maka tidak boleh diversi atau penyelesaian terbaik di luar mekanisme pidana,” kata Rizki, Selasa 20 Februari 2024.

Kalau belum 18 tahun, pemberlakuan mekanisme itu boleh oleh pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Ini yang tidak boleh salah tafsir bahwa diversi adalah penyelesaian terbaik di luar mekanisme peradilan pidana,” tambahnya.

Rizki sendiri mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Terlebih, aksi perundungan atau bullying di Sekolah Internasional di BSD, telah terjadi dua kali.

Bahkan, tambahnya, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, terdapat berbagai macam luka seperti luka memar, dan luka bakar di sekujur tubuh.

“Kalau kita bicara soal aspek hukumnya, maka sudah patut Undang-undang Perlindungan Anak tepatnya di pasal 80,” sambung Mitra Hukum PPA Tangsel itu.

Di mana pasal 80 ini kalau kita kaji, ini kan mengatur tentang 76C. Yang melarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana di 3 tahun 6 bulan. Kalau luka berat maka ancaman hukumannya 5 tahun, kalau kita lihat korban itu mati maka 15 tahun,” kata Rizki lagi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino memaparkan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan psikologis korban bullying yang melibatkan anak artis di BSD.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…

10 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

15 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

17 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

2 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

2 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

This website uses cookies.