POSRAKYAT.ID – Mitra Hukum UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Muhammad Rizki Firdaus dari JR2 Lawfirm meminta agar aparat penegak hukum tak salah tafsir soal diversi.
Terlebih, lanjut Rizki, melihat kasus dugaan bullying di Sekolah Internasional BSD, yang ramai beberapa hari ke belakang.
“Apakah para terduga pelaku ini usianya sudah 18 tahun? Jika sudah 18 tahun, maka tidak boleh diversi atau penyelesaian terbaik di luar mekanisme pidana,” kata Rizki, Selasa 20 Februari 2024.
Kalau belum 18 tahun, pemberlakuan mekanisme itu boleh oleh pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Ini yang tidak boleh salah tafsir bahwa diversi adalah penyelesaian terbaik di luar mekanisme peradilan pidana,” tambahnya.
Rizki sendiri mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Terlebih, aksi perundungan atau bullying di Sekolah Internasional di BSD, telah terjadi dua kali.
Bahkan, tambahnya, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, terdapat berbagai macam luka seperti luka memar, dan luka bakar di sekujur tubuh.
“Kalau kita bicara soal aspek hukumnya, maka sudah patut Undang-undang Perlindungan Anak tepatnya di pasal 80,” sambung Mitra Hukum PPA Tangsel itu.
Di mana pasal 80 ini kalau kita kaji, ini kan mengatur tentang 76C. Yang melarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana di 3 tahun 6 bulan. Kalau luka berat maka ancaman hukumannya 5 tahun, kalau kita lihat korban itu mati maka 15 tahun,” kata Rizki lagi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino memaparkan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan psikologis korban bullying yang melibatkan anak artis di BSD.