“Ini hari kedua dan kita tidak melihat adanya pengumuman, di kantor-kantor kelurahan. Maka segera Panwascam membuat himbauan kepada PPK agar PPS untuk memasang atau mengumumkan hasil suara,” papar Acep.
Terhadap PPS untuk mengumumkan hasil pemungutan suara sertifikat dan berita acara di kantor kelurahan,” tandasnya.