Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, Rahmat Subagio (tengah). (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, Rahmat Subagio memastikan pihaknya bekerja maksimal dalam rangka memberikan dukungan dan fasilitasi industri.
Terungkap saat memberikan izin baru Fasilitas Gudang Berikat untuk PT Hwaseung Chemical Indonesia, setelah jajaran Bea Cukai dan satuan unit vertikal di bawahnya, melakukan berbagai penelitian terhadap kelengkapan dokumen, serta kelayakannya.
Pemeriksaan awal tersebut antara lain terkait pemenuhan persyaratan administrasi, luasan pabrik/gudang, pagar pembatas, dan ruangan-ruangan tempat penyimpanan bahan baku impor.
“Cukup melakukan submit dokumen melalui aplikasi Siap Kaban yang telah tersedia sebelumnya,” kata Rahmat dalam rilisnya, Kamis 15 Februari 2024.
Setelah pengajuan dokumen, serta pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan barulah pihaknya melakukan Rapat Tim Kolaborasi Pemberian Fasilitas.
“Fasilitas yang kami berikan kepada para pengguna jasa tentunya setelah pemeriksaan di lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratannya, lalu kami uji dengan melakukan tanya jawab dengan pengusaha yang bersangkutan. Hal ini, agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” paparnya.
Pemberian fasilitas Gudang Berikat kepada PT Hwaseung Chemical Indonesia ini adalah fasilitas pertama Kanwil Bea Cukai Banten di tahun 2024. Sementara tahun 2023, tercatat 8 perijinan fasilitas yang telah diberikan kepada perusahaan pemohon fasilitas.
Dengan perincian 1 fasilitas Gudang Berikat, 3 fasilitas Kawasan Berikat, 3 fasilitas Pusat Logistik Berikat, dan 1 fasilitas KITE Pengembalian. Masing-masing fasilitas tersebut tentunya sesuai kebutuhan dari pengusaha yang bersangkutan.
Gudang Berikat PT Hwaseung Chemical Indonesia yang berlokasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, rencananya akan melakukan importasi barang kimia berupa Adhesive Shoe, Chemical for Shoe (Cleaner dan Tinta), Ethanol, Hotmelt Adhesive, Polyisocynate, Polyurethane Resin.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta, agar Asisten Daerah, dan Kepala…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota…
POSRAKYAT.ID - Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah…
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
This website uses cookies.