Atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“(Tersangka) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan cabulnya itu,” tukasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Rahayu Sayekti menyatakan, pihaknya kedatangan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Komifo Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin menyatakan, platform pelayanan publik Tangsel…
POSRAKYAT.ID - Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan…
POSRAKYAT.ID - Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, hasil Operasi Asap…
POSRAKYAT.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang…
POSRAKYAT.ID - Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengungkapkan, giat patroli mobile yang terlaksana di…
This website uses cookies.