Ungkap kasus peredaran obat terlarang oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang. (Foto: Humas Polri)
POSRAKYAT.ID – Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang, Kompol Zazali Haryono menyatakan pihaknya berhasil mengungkap peredaran obat terlarang secara online, yang menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Dari pengungkapan tersebut, lanjut Zazali, Polres Metro Tangerang membekuk 16 orang tersangka, atas peredaran obat terlarang itu.
“Masing-masing berinisial MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22),” kata Zazali, Minggu 21 Januari 2024.
IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27),” tambahnya.
16 orang tersangka yang menjual obat-obatan terlarang siap edar itu, menyamarkannya dengan toko kosmetik dan sembako di Wilayah Kota Tangerang.
Dari 16 tersangka tersebut, tambahnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyita 30.257 butir obat terlarang.
“Dari tangan mereka, berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” ujar Zazali.
“Seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 30.257 butir tersebut terdiri dari Tramadol 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir,” sambungnya.
Pihaknya menyatakan, kasus peredaran obat terlarang dengan kedok toko kosmetik dan sembako itu berdasarkan informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut,” tegas Zazali.
Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan 30.257 orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang,” terangnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.