POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat menyebut dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), beberapa Partai Politik (Parpol) mendapatkan sumbangan dari perorangan.
Sumbangan dana kampanye di LPSDK, lanjut Ajat, secara lengkap terdata pemberi sumbangan, dan jumlahnya yang terupload di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).
“Ada (laporan sumber dana kampanye), ya kalau misalkan ada sumbangan dari pihak lain kan dia harus mengisi Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK),” terang Ajat, Senin 8 Januari 2023.
Ya macem-macem sih, ada yang dari Partai, dari Calon Legislatif, ada yang dari pihak lain juga, jadi kondisinya tidak sama semuanya,” lanjutnya.
Meski begitu, Ajat enggan menjelaskan jumlah sumbangan, dan Parpol mana saja yang melaporkan dana sumbangan kampanye tersebut.
“Kalau dia (Parpol) menerima dari pihak lain, nah itu wajib di LPSDK-nya. Kan bisa dari perorangan atau kelompok,” kata Ajat.
Kelompok itu bisa sifatnya organisasi di luar Ormas yah atau badan usaha non pemerintah. Sejauh ini rata-rata sumbangan dari perorangan,” tambahnya.
Ajat mengungkapkan, dalam tahapan LADK yang berakhir pada 7 Januari lalu itu, sebanyak 16 Parpol harus melakukan perbaikan.
“Dari 18 partai, baru 2 partai dengan kelengkapan berkas dan dokumen pendukung lainnya, yakni Golkar dan PBB. 16 partai yang lain dikembalikan,” ungkapnya.