POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Harison Mocodompis menyatakan, permasalahan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) seringkali terjadi, sebab data yang belum diterima oleh BPN.
“Kita harus cek dulu. Apakah data persyaratannya sudah diterima BPN atau masih di petugas kelurahan. Nah, kadang masalahnya disini. Kalau ada di BPN, pasti ada tanda terimanya,” kata Harison saat dikonfirmasi, Senin 9 Januari 2023.
Menurutnya, banyak terjadi, data persyaratan dari masyarakat masih berada di kelurahan, dan belum ditindaklanjuti ke badan pertanahan.
“Kalau datanya masih ada di kelurahan, bagaimana mau kita proses? Oleh sebab itu, masyarakat harus memastikan memegang tanda terima penyerahan berkas. Jadi memudahkan kita untuk melacak keberadaan berkas tersebut,” tegasnya.
Kalau masih ada di kelurahan, kita bica track sama-sama. Selanjutnya pasti kita proses. Tahun kemarin saja, ada 1000 lebih PTSL kami selesaikan,” ungkap Harison.
Posko Pengaduan PTSL BPN Tangsel
Pihaknya membuat posko pengaduan, bagi warga yang merasa pengajuan PTSL-nya belum selesai.
“Kita ada posko. Nanti warga bisa mengadu di situ, nanti kita pertemukan langsung sama petugas-petugas PTSL-nya. Jadi, warga jangan kuatir, sampaikan saja, pasti kita tindak lanjuti,” tutur Harison.