Penertiban APK salah satu Caleg oleh Satpol PP Kota Tangsel. (Foto: potongan video istimewa)
POSRAKYAT.ID – Caleg PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Iwan Rahayu menyesalkan tindakan Satpol PP Kota Tangsel yang mencopoti alat peraga kampanye (APK) miliknya.
Hal itu, lanjut Iwan, usai beredar video pencopotan APK di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel oleh Satpol PP, tanpa adanya pendampingan dari lembaga Bawaslu.
“Saya sudah menelpon Kasatpol PP langsung, dan dapat info perintah dari Pak Pilar Wakil Wali Kota Tangsel. Di situ ada lambang PDI Perjuangan, di situ ada gambar Ganjar,” kata Iwan kepada wartawan, ditulis Sabtu 23 Desember 2023.
Menurut Iwan, banner APK miliknya tersebut tidak melanggar aturan, juga terpasang pada titik yang bebas dari lokasi-lokasi larangan kampanye.
“Selama tidak melanggar aturan sah-sah saja banner saya yang terpasang di tiang itu, toh tidak ada yang melanggar aturan dan jelas itu di seberang Pemkot bukan di tembok Pemkot,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengaku bahwa tindakan petugas di lapangan tersebut merupakan kesalahpahaman dalam menyikapi tugas.
Pihaknya menginstruksikan kepada bawahannya, untuk menertibkan APK yang terpasang di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
“Iya betul ada kesalahan kegiatan di lapangan oleh anggota Satpol-PP. Seharusnya penertiban banner caleg itu yang menempel di gedung pemerintahan.” jelas Oki.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.