POSRAKYAT.ID – Caleg PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Iwan Rahayu menyesalkan tindakan Satpol PP Kota Tangsel yang mencopoti alat peraga kampanye (APK) miliknya.
Hal itu, lanjut Iwan, usai beredar video pencopotan APK di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel oleh Satpol PP, tanpa adanya pendampingan dari lembaga Bawaslu.
“Saya sudah menelpon Kasatpol PP langsung, dan dapat info perintah dari Pak Pilar Wakil Wali Kota Tangsel. Di situ ada lambang PDI Perjuangan, di situ ada gambar Ganjar,” kata Iwan kepada wartawan, ditulis Sabtu 23 Desember 2023.
Menurut Iwan, banner APK miliknya tersebut tidak melanggar aturan, juga terpasang pada titik yang bebas dari lokasi-lokasi larangan kampanye.
“Selama tidak melanggar aturan sah-sah saja banner saya yang terpasang di tiang itu, toh tidak ada yang melanggar aturan dan jelas itu di seberang Pemkot bukan di tembok Pemkot,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengaku bahwa tindakan petugas di lapangan tersebut merupakan kesalahpahaman dalam menyikapi tugas.
Pihaknya menginstruksikan kepada bawahannya, untuk menertibkan APK yang terpasang di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
“Iya betul ada kesalahan kegiatan di lapangan oleh anggota Satpol-PP. Seharusnya penertiban banner caleg itu yang menempel di gedung pemerintahan.” jelas Oki.