Minggu, Juli 20, 2025

Hak Pemilih Hilang Saat Pemilu, Penyelenggara Bisa Kena Pidana

KPU RI memastikan kabupaten/kota, provinsi yang membutuhkan penyesuaian logistik, karena daftar pemilihnya yang dinamis, langsung akses ke penyedia, dan penyedia itu dengan waktu cepat langsung memenuhi, dengan berita acara sesuai dengan yang kita terima, dan Bawaslu harus diberitahukan ini,” lanjut Taufiq.

Terpisah, Komisioner KPU Widya Victoria mengungkapkan bahwa keakuratan data pemilih menjadi tanggung jawab bersama.

“Kita hadirkan semua stakholder yang terkait data pemilih. Ada pimpinan Pesantren, ada Partai Politik yang tentunya dengan konsituennya,” ungkapnya

Kemudian ada lagi Dinas Dukcapil. Bagaimana Dukcapil bisa menjamin juga, memastikan, bahwa data-data kependudukan warga yang akan menggunakan hak pilihnya, memang terpenuhi,” sambung Widya.

Baca Juga :  DPT Terbanyak, Benyamin Sasar Pemilih di Pamulang dan Pondok Aren
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer