Jumat, Oktober 11, 2024

Hak Pemilih Hilang Saat Pemilu, Penyelenggara Bisa Kena Pidana

POSRAKYAT.ID – Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufiq memastikan bahwa pemilih di wilayahnya telah mendapatkan sosialisasi dari para penyelenggara, khususnya di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Selalu menjangkau dan menginstruksikan kepada PPK dan PPS, untuk hadir agar bahasanya jemput bola, terkait informasi yang harus disampaikan,” kata Taufiq kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Taufiq menyebut, apabila terdapat masyarakat yang mungkin kehilangan hak suara dalam Pemilu 2024 mendatang, maka pidana dapat mengancam penyelenggara.

“Hak masyarakat itu adalah kewajiban kita, untuk mengakurasi, mengkomprehensif dan ketermuktahir. Bahasanya begini, ketika hak seseorang itu tidak bisa terlayani maka potensi pidananya itu ada,” tegasnya.

Melihat hal itu, pihaknya terus melakukan penjangkauan dan sosialisasi agar hak masyarakat dalam pesta demokrasi tidak terkebirikan.

Baca Juga :  Bacaleg Serpong-Setu ini Soroti Ketimpangan Pembangunan di Tangsel

“Ini menjadi perhatian kita ke dalam, dan Bimtek Bimtek kita tidak sekedar teknis, tetapi juga hal-hal melingkupi agar masyarakat teredukasi itu lebih penting, dari pada sekedar persoalan teknis,” ujar Taufiq.

Pastikan Kebutuhan Pemilih Pemilu Lewat Silog

Saat ini, KPU Tangsel terus melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat, bagaimana substansi Pemilu ke depan dapat dipahami dan sampai kepada seluruh masyarakat.

“Memang strategi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdikpeparmas) dengan masif, bukan hanya formalitas kita bersosialisasi. Kita sudah menyasar empat gereja. Artinya itu ada simultan kegiatan sosialisasi terkait hak pemilih, dan menyampaikan substansi Pemilu,” terang Taufiq.

Untuk terpenuhinya logistik sebab dinamisnya data pemilih, Taufiq menjelaskan pihaknya menggunakan sistem logistik (Silog), yang terhubung dengan KPU RI, dan penyedia logistik.

Baca Juga :  Komisi I DPR: BTS 7 Triliun Bakal Jangkau 122 Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar

“Sekarang dengan Silog, maka apa keperluan untuk memfasilitasi hak masyarakat, langsung kita upload di Silog, sampai ke KPU RI, juga sampai ke penyedia,” paparnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer