POSRAKYAT.ID – Kepala Departemen Hukum Ikatan Keluarga Alumni Univesitas Pamulang (IKA UNPAM), Isram memberikan apresiasi kepada lembaga Kejaksaan, soal Muhyani (58).
Muhyani yang sebelumnya sempat menjalankan proses hukum akibat menikam terduga pelaku pencuri kambing hingga tewas, akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan.
“IKA UNPAM memberikan apresiasi atas keputusan Kejaksaan Negeri Serang yang resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Muhyani,” kata Isram dalam rilisnya, Sabtu 16 Desember 2023.
Muhyani adalah seorang peternak, yang menjadi tersangka atas perbuatannya menikam Waldi pencuri kambing miliknya,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menyampaikan bahwa Muhyani, melakukan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP.
“Lembaga kejaksaan telah mengedepankan nilai-nilai keadilan, dan menjalankan fungsi jaksa sebenarnya selaku dominis litis,” tegas Isram.
Menurutnya, penegakkan hukum atas kasus yang menimpa Muhyani dapat menjadi contoh, dan teladan bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia.
“Penegakan hukum harus memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal,” paparnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, sebagai pemimpin yang mengambil tindakan konkret dengan menerbitkan SKPP, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…
POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…
This website uses cookies.