Senin, Oktober 7, 2024

IKA UNPAM Soal Muhyani: Hukum Harus Berkeadilan dan Berhati Nurani

POSRAKYAT.ID – Kepala Departemen Hukum Ikatan Keluarga Alumni Univesitas Pamulang (IKA UNPAM), Isram memberikan apresiasi kepada lembaga Kejaksaan, soal Muhyani (58).

Muhyani yang sebelumnya sempat menjalankan proses hukum akibat menikam terduga pelaku pencuri kambing hingga tewas, akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan.

“IKA UNPAM memberikan apresiasi atas keputusan Kejaksaan Negeri Serang yang resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Muhyani,” kata Isram dalam rilisnya, Sabtu 16 Desember 2023.

Muhyani adalah seorang peternak, yang menjadi tersangka atas perbuatannya menikam Waldi pencuri kambing miliknya,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menyampaikan bahwa Muhyani, melakukan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Proyek Sari Mulya Disoal, LIRA Siap Gugat DSDABMBK Tangsel

“Lembaga kejaksaan telah mengedepankan nilai-nilai keadilan, dan menjalankan fungsi jaksa sebenarnya selaku dominis litis,” tegas Isram.

Menurutnya, penegakkan hukum atas kasus yang menimpa Muhyani dapat menjadi contoh, dan teladan bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Penegakan hukum harus memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal,” paparnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, sebagai pemimpin yang mengambil tindakan konkret dengan menerbitkan SKPP, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer