Rabu, Juni 24, 2026

Wakil Wali Kota dan Dinas Pendidikan Tangsel Silang Pendapat

Pihaknya melarang penggunaan bantuan tersebut, selain untuk kebutuhan siswa dalam menuntut pendidikan di sekolah.

“Nominalnya sesuai dengan PIP untuk SD 450rb SMP 750 ribu, peruntukannya untuk beli seragam, ongkos, buat beli buku. Bantuan buat kebutuhan sekolah, jadi engga boleh buat di luar itu,” tandas Deden.

Baca Juga :  Tantangan Tuan Rumah Porprov 2026 di 'Era Efisiensi Anggaran'
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer