Di antaranya, sambung Taufiq, adalah terkait jumlah peserta kirab, larangan penggunaan kendaraan roda dua, hingga aturan atribut partai.
“Nah itu kan KPU undangannya jelas ke Parpol, tembusan ke Bawaslu, kita atur mekanismenya,” tegas Taufiq.
Satu partai misalkan 50 orang, harus membawa kendaraan roda 4, atau 3. Sepeda motor tidak boleh karena rekomendasi polisi kan ga boleh,” lanjutnya.