POSRAKYAT.ID – Bawaslu Kota Tangsel menggelar sidang sengketa yang dilayangkan PDI Perjuangan, terkait data ganda salah satu Caleg.
Hadir sebagai termohon, KPU Kota Tangsel memberikan apresiasi kepada Bawaslu dan Partai Politik (Parpol), yang aktif dalam kontestasi perpolitikan.
“Kita tetap mengapresiasi Parpol yang melakukan hak-nya, menempuh saluran yang ada, yaitu proses sengketa,” kata Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq kepada wartawan.
Dan Bawaslu Tangsel telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, cermat, serta teliti,” tambahnya.
Taufiq mengaku, dalam sidang Ajudikasi di Bawaslu Kota Tangsel itu, pihaknya telah membeberkan tanggapan terkait persoalan yang ada.
“KPU Tangsel pada posisi termohon, sudah menyampaikan jawaban secara rinci dan detil semua pokok-pokok permohanan, beserta alat bukti,” papar Taufiq.
Berdasarkan informasi, Bawaslu Kota Tangsel menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum lantaran adanya Caleg yang terdata di dua Parpol.
“Penyelesaian sengketa proses Pemilu, pembacaan permohonan, dan jawaban termohon untuk permohonan nomor register 001/PS.REK/36.3674/11/2023,” kata Ketua Majelis Sidang, Muhammad Acep.
Ketua Majelis, Muhammad Acep mengintruksikan kepada DPC Partai PDI Perjuangan sebagai pemohon untuk menyampaikan pembacaan permohonannya.
Kemudian, Ketua Majelis mempersilahkan kepada para Komisioner KPU Tangsel untuk membacakan jawaban sebagai termohon.
Terpisah, Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel Irfan Fahmi menyebut, sengketa data ganda salah satu Caleg berawal saat pengumuman DCT.