Jumat, Juli 4, 2025

Kerawanan Pilpres Dua Putaran dan Usulan Pemilukada Maju dari Jadwal

“Manajemen building-nya juga. Dulu ada tenaga ahli. Tapi sekarang tak ada payung hukumnya. Adanya pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN),” ujar Taufiq.

PPNPN sendiri, tambahnya, tetap melihat mekanisme dan kebutuhan di KPU Kota Tangsel.

“Mekanisme nanti dilihat. Apakah usulan menambah atau bagaimana. Boleh dengan mekanisme PPNPN,” tegasnya.

Pendaftaran PNPN (PPNPN) itu yang memberi surat keputusan (SK) Sekretaris KPU Provinsi Banten. Penggajiannya tetap dari kami,” tutup Taufiq.

Baca Juga :  Apa Hasil Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tangerang Selatan?
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer