BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.
“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tukasnya.
BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.
“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tukasnya.