“Kenapa 60 persen di tahun 2024? Karena tahun itu angaran lebih banyak dialokasikan pengadaan logistik, pemetaan TPS. Biaya operasional PPK dan PPS, atau ad hock itu kita,” ujar Taufik.
Pelaporan penggunaan dana hibah KPU itu, sambungnya, pada saat Pemilukada usai terlaksana.
“Laporannya di akhir tahapan setelah pelantikan Wali Kota dan Wakilnya. Katakanlah begini, yang 40 persen itu pencadangan ketika tahapan PKPU keluar di awal tahun. Yang 60 persennya, pasti nunggu setidak tidaknya Bulan Juni,” tandas Taufik.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.