“Kenapa 60 persen di tahun 2024? Karena tahun itu angaran lebih banyak dialokasikan pengadaan logistik, pemetaan TPS. Biaya operasional PPK dan PPS, atau ad hock itu kita,” ujar Taufik.
Pelaporan penggunaan dana hibah KPU itu, sambungnya, pada saat Pemilukada usai terlaksana.
“Laporannya di akhir tahapan setelah pelantikan Wali Kota dan Wakilnya. Katakanlah begini, yang 40 persen itu pencadangan ketika tahapan PKPU keluar di awal tahun. Yang 60 persennya, pasti nunggu setidak tidaknya Bulan Juni,” tandas Taufik.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…
This website uses cookies.