POSRAKYAT.ID – Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufik menjabarkan pentingnya seluruh tahapan Pemilu, termasuk dana kampanye, peranan masyarakat serta kepatuhan partai politik, agar terhindar dari diskualifikasi.
Taufik menyatakan, seluruh partai politik (Parpol) wajib membuka dan melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK), sebelum masuk pada tahapan kampanye.
“Bayangkan, Parpol sudah mulai pendaftaran, menjadi peserta, sampai DCT, tapi karena persoalan RKDK yang tidak dipersiapkan secara baik, karena ini rangkaian yang wajib terpenuhi, bisa diskualifikasi Parpol itu,” kata Taufik, Jumat 10 November 2023.
Menurut Taufik, dana kampanye menjadi cerminan akuntabilitas Parpol. “Itu kan bagaimana akuntabilitas partai politik, oleh karena itu seluruh Parpol sebelum memasuki tahapan kampanye tanggal 28 November, mereka wajib membuat RKDK,” jelasnya.
Dalam perjalanannya, Parpol wajib melaporkan secara berkala terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), hingga Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).
“Mereka harus melaporkan secara berkala terkait LPPDK. Nanti pemeriksaannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” ujar Taufik.
Dalam tahapan penggunaan hingga LADK, pihaknya meminta peran serta masyarakat, untuk memantau apabila terjadi ketidakwajaran, dalam kegiatan kampanye Parpol.
“Kalau KAP itu kan hanya wajar atau tidak wajar. Mungkin teman-teman di Bawaslu bisa mentracking lah. Kalau angkanya tidak matching dengan fakta di lapangan, Bawaslu bisa panggil ahli,” tegas Taufik.
Peran Masyarakat Awasi Dana Kampanye
Peran serta masyarakat, imbuh Taufik, menjadi sangat penting dalam memberikan masukan, laporan terhadap pelanggaran-pelanggaran, atau ketidakcocokan, kepada lembaga Pemilu.
“Artinya ketika masyarakat melihat ada ketidakcocokan, maka mereka akan bisa melaporkan. Pemantau Pemilu juga sudah membuat spesialisasi, di sisi kampanye, atau di sisi dana kampanye,” paparnya.