POS RAKYAT – Sejumlah mahasiswa di Tangerang Selatan (Tangsel) yang tergabung dalam Poros Pamulang, melakukan aksi, mengingatkan pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal 18 tahun kasus Munir.
Salah seorang Koordinator Lapangan (Korlap) dari Aksi Lingkar Studi Feminis, Marta menyebut, tepat 7 September 2004, yakni 18 tahun lalu, aktivis HAM Munir Said Thalib dibunuh.
“Pembunuhan pejuang HAM Munir Said Thalib, masih belum terungkap siapa aktor intelektual dalam kasus ini. Bahkan didalam upaya untuk peradilan kasus ini, masih terlihat ada yang menghalang-halangi kebenarannya,” ungkap Marta, Rabu 7 September 2022.
“Upaya LBH Indonesia menagih janji Jokowi–JK yang tertuang dalam Nawacita Poin 4 yang mengandung kalimat penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu,” imbuhnya.
Menurut Marta, pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus, bentuk peradilan yang tak berpihak kepada korban.
“Namun akhirnya Pollycarpus dibebaskan bersyarat ditengah kritik masyarakat sipil terhadap proses peradilan yang dianggap tidak berpihak pada korban. Siapa aktor intelektual di balik pembunuhan belum juga terungkap hingga sekarang,” tegas Marta.
Melihat peristiwa tersebut, terang Marta, belum ada titik terang dari kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Pihaknya, terus mendesak sedikitnya dua tuntutan kepada Komnas HAM.
“Mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus Pembunuhan Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran HAM berat,” tuturnya.
Kemudian mendesak Presiden Jokowi membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu,” tandasnya.
Diketahui, Poros Pamulang menggelar aksi turun ke jalan di Bunderan Tugu Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).