Birokrasi

Darurat Anak, Implementasi UU Peradilan Anak Terkendala di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Mitra Hukum UPTD PPA Kota Tangsel, Muhammad Rizki Firdaus dari JR2 Lawfirm menekankan pentingnya lokasi khusus rehab anak yang berhadapan dengan hukum.

Hal itu, kata Rizki, mengingat Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bilamana pelaku anak berada pada rentang usia di bawah 12 tahun.

“Bener banget (perlu rumah rehab khusus anak). Ini diatur secara langsung, narasi ini jelas keluar dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Rizki, Senin 9 Oktober 2023.

Implementasi pembinaan dan pengawasan terhadap karakter anak yang berhadapan dengan hukum, sambung Rizki, masih terkendala di Tangsel.

“Saya sepakat ((perlu rumah rehab khusus anak), terutama Dinas Sosial khususnya di Tangsel. Dalam bedah kasus, kami sampaikan agar membentuk lembaga khusus anak, yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak itu pun, tutur Rizki, tidak lepas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam memberikan asesmen.

“Bapas ini yang mendampingi secara langsung anak yang berhadapan dengan hukum. Perlu memberikan asesmen,” ungkapnya.

Penting Asesmen Sebagai Implementasi UU Peradilan Anak

Ia memberikan contoh, bagaimana pentingnya asesmen terhadap pelaku anak, apabila kembali ke pola asuh orang tua, tanpa asesmen yang jelas.

“Ini sudah darurat. Contoh, di lokasi A terjadi anak melakukan kekerasan, karena si anak ini di bawah 12 tahun, kembali ke orang tua, yang ada nanti lingkungan ini bisa anarkis. Sementara pola asuhnya belum benar,” papar Rizki.

Mayoritas orang tua tidak memiliki pemahaman, dalam melakukan edukasi, kasih sayang kepada anak-anak, terlebih anak sebagai pelaku,” tambahnya.

Pemerintah perlu mencatat bagaimana terbangunnya karakter anak, dari pola asuh yang salah, terlebih dalam pengaplikasian UU Peradilan Anak pasal 21 tersebut.

“Ada yang salah dengan karakter anak, bisa jadi karena habit yang terbangun di lingkungan keluarga si anak itu sendiri. Perlu jadi catatan harusnya,” terangnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.