Birokrasi

Darurat Anak, Implementasi UU Peradilan Anak Terkendala di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Mitra Hukum UPTD PPA Kota Tangsel, Muhammad Rizki Firdaus dari JR2 Lawfirm menekankan pentingnya lokasi khusus rehab anak yang berhadapan dengan hukum.

Hal itu, kata Rizki, mengingat Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bilamana pelaku anak berada pada rentang usia di bawah 12 tahun.

“Bener banget (perlu rumah rehab khusus anak). Ini diatur secara langsung, narasi ini jelas keluar dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Rizki, Senin 9 Oktober 2023.

Implementasi pembinaan dan pengawasan terhadap karakter anak yang berhadapan dengan hukum, sambung Rizki, masih terkendala di Tangsel.

“Saya sepakat ((perlu rumah rehab khusus anak), terutama Dinas Sosial khususnya di Tangsel. Dalam bedah kasus, kami sampaikan agar membentuk lembaga khusus anak, yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak itu pun, tutur Rizki, tidak lepas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam memberikan asesmen.

“Bapas ini yang mendampingi secara langsung anak yang berhadapan dengan hukum. Perlu memberikan asesmen,” ungkapnya.

Penting Asesmen Sebagai Implementasi UU Peradilan Anak

Ia memberikan contoh, bagaimana pentingnya asesmen terhadap pelaku anak, apabila kembali ke pola asuh orang tua, tanpa asesmen yang jelas.

“Ini sudah darurat. Contoh, di lokasi A terjadi anak melakukan kekerasan, karena si anak ini di bawah 12 tahun, kembali ke orang tua, yang ada nanti lingkungan ini bisa anarkis. Sementara pola asuhnya belum benar,” papar Rizki.

Mayoritas orang tua tidak memiliki pemahaman, dalam melakukan edukasi, kasih sayang kepada anak-anak, terlebih anak sebagai pelaku,” tambahnya.

Pemerintah perlu mencatat bagaimana terbangunnya karakter anak, dari pola asuh yang salah, terlebih dalam pengaplikasian UU Peradilan Anak pasal 21 tersebut.

“Ada yang salah dengan karakter anak, bisa jadi karena habit yang terbangun di lingkungan keluarga si anak itu sendiri. Perlu jadi catatan harusnya,” terangnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

4 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

6 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.