POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno menyatakan, gelaran sosialisasi penerbitan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital, dimaksudkan untuk penyederhanaan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kata Nono, kegiatan tersebut untuk mendukung peningkatan keaslian dan keamanan dokumen.
“Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Tanda Tangan Elektronik di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government di Kabupaten Tangerang,” kata Nono, dalam rilis resminya, dikutip Kamis 29 September 2022.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan sertifikat elektronik sebanyak 264. Dan sudah diterapkan di berbagai sistem,” sambungnya.
Sosialisasi tersebut, ungkap Nono, dilakukan untuk memberikan pemahanan kepada perangkat daerah karena masih terdapat beberapa kekeliruan dalam pemahaman penerapan tanda tangan elektronik khususnya pada naskah dinas yang belum sesuai dengan peraturan.
“Sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 043/418–Diskominfo/2022, Perangkat Daerah wajib mencantumkan logo BSrE pada catatan kaki,” terang Nono.
Dokumen naskah dinas wajib dapat diverifikasi oleh BSrE melalui sistem atau aplikasi yang bernama VeryDS dan Panter. Sehingga, Dokumen Naskah Dinas tersebut memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika pada Diskominfo, Cecep Khaerudin mengatakan, penggunaan sertifikat elektronik memiliki beberapa keunggulan, di antaranya adalah memiliki otentikfitas privasi, enkripsi dan juga integritas pesan.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat dan menerapkan tata naskah dinas (secara) elektronik, guna mendukung penerapan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien,” tandasnya.