POSRAKYAT.ID – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018, seperti peribahasa jauh panggang dari api untuk terwujud di Tangerang Selatan.
Proyek yang digadang-gadang dapat menyelesaikan masalah sampah di perkotaan tersebut, tampak berjalan lambat teraplikasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku optimis dengan terbangunnya PLTSa di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, dengan beberapa skema hasil koordinasi dengan Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Marves).
“Pelaksanaan Perpres 35/2018 dengan nilai investasi sampai Rp2,5 triliun rupiah kita itu sudah melakukan lelang (dengan) Eropa dan Asia Tenggara,” kata Benyamin.
Nanti kita tentunya kita difasilitasi oleh Kementrian Marves yah nanti akan kita lihat hasilnya seperti apa,” tambahnya.
Sementara itu, DPRD Kota Tangerang Selatan melalui Ketua Fraksi PSI Alexander Prabu menegaskan, proyek PLTSa jangan hanya menjadi wacana semata.
Pasalnya, dalam beberapa kesempatan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, pihaknya belum melihat perkembangan dari program yang masuk dalam proyek strategis nasional tersebut.
“Pengelolaan sampah berbasis teknologi. Jadi PLTSa katanya berubah menjadi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kalau PLTSa katanya tidak cocok, karena ada sepadan sungai. Ngga masuk kriteria,” paparnya.
Menurut Alex sapaan akrabnya, Pemerintah Kota (Pemkot) jangan hanya berkutat pada bentuk kerja sama dengan investor dari luar negeri saja.