Birokrasi

Tangsel Tak Punya Regulasi Air Tanah, Developer Apartemen Offside?

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kota Tangsel, Fadrizal Gumai menuturkan bahayanya penggunaan air tanah berlebihan, jika tidak ada pengawasan.

Menurut Gumai, salah satu contoh penggunaan air tanah oleh apartemen yang semestinya menggunakan air PDAM, akan mengurangi kontur tanah, ketersedian air, hingga menyumbang dampak kekeringan bagi sekitarnya.

“Banyaknya apartemen yang terbangun jelas mempengaruhi kapasitas atau ketersediaan air tanah. Harusnya apartemen itu mengambil air dari PDAM,” kata Gumai, Jumat 6 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, apabila penghuni di salah satu apartemen sebanyak 200 orang, maka penggunaan air tanah sekira 2000 liter setiap harinya.

Hal itu, lanjutnya, jelas berdampak bagi lingkungan. Terlebih, hingga saat ini Kota Tangsel, belum memiliki regulasi yang mengatur penggunaan air tanah oleh apartemen.

“Harusnya apartemen menunjukan surat permohonan penggunaan air pdam. Sampai sekarang belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan mengambil air dari PDAM,” ungkapnya.

Kalau saya tidak salah, Tangsel belum punya regulasi itu. Harus ada regulasi teknis, yang mengatur itu,” sambungnya.

Gumai memaparkan, bahwa setiap apartemen yang terbangun, wajib menunjukan surat permohonan atau pengajuan pengambilan air dari PDAM.

“Contoh, di Jakarta saja. Di belakang rumah saya mau dibangun semi apartemen, itu kita tolak, kita tanya mana bukti surat pengajuan mengambil air dari PDAM. Karena ngga ada, makanya kita tolak,” terangnya.

Pihaknya menyesalkan, BPBD Kota Tangsel tidak pernah terlibat, apabila terdapat permohonan pembangunan, baik pembangunan perumahan maupun apartemen.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

PT TNG ‘Disuntik’ 43 Miliar, Kinerja Politisi PDI Perjuangan Disoal

POSRAKYAT.ID - Direktur LSM Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi mengungkapkan, kinerja Politisi PDI Perjuangan Muhammad…

15 jam ago

Operasi Gurita, Sinergi Bea Cukai dan Pelaku Usaha Berantas Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil)…

16 jam ago

Halaqoh Ulama Muda, GP Ansor Tangsel Singgung Pelestarian Lingkungan

POSRAKYAT.ID - Ketua pelaksana kegiatan Halaqoh Ulama Muda, Akhmad Fatihur Rokhmat menyatakan, gelaran tersebut merupakan…

18 jam ago

Hari Santri Nasional, Pilar: Santri Jangan Dipandang Sebelah Mata

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pada momentum peringatan Hari Santri…

19 jam ago

SK Tim Penjaringan dan Penyaringan Belum Terbit, Muskot KONI Mundur?

POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi pada KONI Kota Tangsel, Henry Kristianto mengungkapkan, SK Tim Penjaringan…

2 hari ago

Verifikasi Adipura, DLH Kota Tangerang Ajak Warga Wujudkan Budaya Hidup Bersih

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk…

3 hari ago

This website uses cookies.