POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kota Tangsel, Fadrizal Gumai menuturkan bahayanya penggunaan air tanah berlebihan, jika tidak ada pengawasan.
Menurut Gumai, salah satu contoh penggunaan air tanah oleh apartemen yang semestinya menggunakan air PDAM, akan mengurangi kontur tanah, ketersedian air, hingga menyumbang dampak kekeringan bagi sekitarnya.
“Banyaknya apartemen yang terbangun jelas mempengaruhi kapasitas atau ketersediaan air tanah. Harusnya apartemen itu mengambil air dari PDAM,” kata Gumai, Jumat 6 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, apabila penghuni di salah satu apartemen sebanyak 200 orang, maka penggunaan air tanah sekira 2000 liter setiap harinya.
Hal itu, lanjutnya, jelas berdampak bagi lingkungan. Terlebih, hingga saat ini Kota Tangsel, belum memiliki regulasi yang mengatur penggunaan air tanah oleh apartemen.
“Harusnya apartemen menunjukan surat permohonan penggunaan air pdam. Sampai sekarang belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan mengambil air dari PDAM,” ungkapnya.
Kalau saya tidak salah, Tangsel belum punya regulasi itu. Harus ada regulasi teknis, yang mengatur itu,” sambungnya.
Gumai memaparkan, bahwa setiap apartemen yang terbangun, wajib menunjukan surat permohonan atau pengajuan pengambilan air dari PDAM.
“Contoh, di Jakarta saja. Di belakang rumah saya mau dibangun semi apartemen, itu kita tolak, kita tanya mana bukti surat pengajuan mengambil air dari PDAM. Karena ngga ada, makanya kita tolak,” terangnya.
Pihaknya menyesalkan, BPBD Kota Tangsel tidak pernah terlibat, apabila terdapat permohonan pembangunan, baik pembangunan perumahan maupun apartemen.