Jumat, Juli 11, 2025

Polres Serang Bekuk Dua Pengedar Sabu di Taktakan

“Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan dua sabu,” tandas Michael.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Kolaborasi Berantas Narkoba, BNNP dan DJBC Banten Amankan 111 Kg Ganja
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer