Talkshow Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten bersama dengan Bank Indonesia Provinsi Banten, dimaksudkan sebagai upaya edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekspor/impor.
POSRAKYAT.ID – Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Rahmat Subagio memaparkan, peranan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).
Peranan tersebut, telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menindaklanjuti regulasi itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 272/KMK.04/2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Serta, Peraturan Menteri Keuangan nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam berlaku 1 Agustus 2023.
“Kegiatan ini, dalam uoaya mendukung industri dalam negeri untuk terus berkembang demi menjaga pembangunan nasional,” kata Rahmat, 19 September 2023.
Peran Bea Cukai sebagai regulator dalam proses ekspor dan impor, bertindak mengawasi DHE dan DPI, serta kepatuhan terhadap peraturannya.
Pengawasan terhadap DHE dan DPI, lanjut Rahmat, termasuk audit, pemeriksaan, dan pengendalian dokumen serta konsekuensi pelanggaran ketentuan, termasuk pengenaan sanksi
“Hal ini, guna endukung peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta optimalisasi pemanfaaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Kolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatannya, sebagai dasar Bea Cukai untuk mengenakan sanksi, apabila terdapat ketidaksesuaian.
Selain itu, pengenaan sanksi juga berdasarkan hasil pengawasan OJK atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.
“Bea Cukai senantiasa melakukan edukasi kepada seluruh pelaku usaha, soal ketentuan kepabeanan dan cukai bagi pihak yang membutuhkan,” ungkap Rahmat.
Hal ini, sebagai bentuk fungsi Bea dan Cukai yaitu Industrial Assistance untuk meningkatkan perekonomian di bidang ekspor dan impor,” paparnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.