Pemberian izin kepada PT. You Young dan PT. Krakatau Osaka Steel yang dilaksanakan secara daring pada Rabu 2 Agustus 2023 lalu, yang bertempat di Ruang Rapat Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Banten. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Provinsi Banten tambah dua perusahaan, guna mendapatkan fasilitas kawasan berikat (KB), dan Pusat Logistik Berikat (PLB).
Hal itu, kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Banten Rahmat Subagio, dalam rangka meningkatkan laju ekspor, dan upaya peningkatan devisa negara.
“Dengan penelitian mendalam terhadap pemenuhan persyaratannya, akhirnya PT. You Young mendapat fasilitas KB, sementara PT. Krakatau Osaka Steel mendapatkan fasilitas PLB,” kata Rahmat, Jumat 4 Agustus 2023.
Dengan pemanfaatan fasilitas yang optimal, dapat meningkatkan laju ekspor dan pertumbuhan cadangan devisa nasional,” ucap Rahmat lagi.
Sebelumnya, lanjut Rahmat, pemberian izin hanya dapat terlaksana secara rapat tatap muka, kini dapat melalui media daring guna memudahkan pengguna jasa.
Pemberian izin dilaksanakan secara daring pada Rabu 2 Agustus 2023 lalu, yang bertempat di Ruang Rapat Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten.
“Kanwil Bea Cukai Banten senantiasa memberikan pelayanan prima untuk pengguna jasa melalui kemudahan pemberian perizinan fasilitas,” jelasnya.
Kawasan berikat merupakan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang impor, barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean.
Sementara PLB, jelasnya, merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.
“Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas KB dan PLB yang seoptimal mungkin,” tambahnya.
Rahmat menyatakan, pemberian fasilitas KB kepada perusahaan industri yang berorientasi pada tujuan ekspor, dan/atau untuk dijual ke kawasan berikat lainnya.
“Bagi perusahaan industri/manufaktur yang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan,” paparnya.
Fasilitas itu antara lain penangguhan Bea Masuk dan tidak ada pemungutan PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22, serta pembebasan cukai,” sambung Rahmat.
Rahmat menuturkan, PLB memiliki manfaat diantaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel.
“Jangka waktu timbun barang hingga tiga tahun atau lebih, serta asal dan tujuan barang yang fleksibel baik impor, lokal, maupun ekspor,” tegasnya.
Berdasarkan informasi, PT. You Young bergerak di bidang Industri Kain Rajutan (Knitted Fabric).
Sementara PT. Krakatau Osaka Steel merupakan perusahaan industri baja, kerjasama antara PT Krakatau Steel dengan Osaka Steel Co. Ltd.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Suhendra membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air Minum…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
This website uses cookies.