Gelaran Buser Sampah di salah satu wilayah di Ciputat Timur, Kota Tangsel. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Wasekjen DPP PSI Mikhail Gorbachev Dom menyatakan bahwa, permasalahan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tak kunjung selesai, karena kurangnya penegakkan aturan.
“Undang-undang persampahan itu kan dari 2008. Tangsel juga sudah punya Peraturan Daerah (Perda)-nya dari 2013, tapi penegakkan hukumnya masih lemah, terlebih banyaknya TPS liar yang masih juga belum disikapi,” kata Bro Gorba sapaan akrabnya, Sabtu 29 Juli 2023.
Menurutnya, wilayah yang diproyeksikan sebagai Kota Hunian itu, harus lebih tegas dalam penegakkan aturan soal sampah.
“Padahal Tangsel sebagai wilayah hunian, masih banyak juga yang bakar sampah. Intinya pada penegakkan hukum,” jelasnya.
Kalau pemerintah mau, harusnya lebh tegas dalam menegakkan aturan. Perdanya harus lebih berfungsi maksimal. Law enforcementnya yang harus lebih kuat,” katanya dalam gelaran Buser Sampah.
Sementara itu, Ketua DPW PSI Provinsi Banten Muhammad Hafizh Ardianto lebih menyoroti soal teknologi yang tepat dalam penanganan sampah perkotaan.
“Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel belum mempunyai teknologi yang efektif guna mengatasi jumlah sampah setiap harinya,” ucap Hafizh.
Ia menekankan soal TPS3R yang harus maksimal dengan bantuan teknologi yang tepat.
Pembuatan TPS3R harus maksimal, bersamaan dengan inovasi-inovasi teknologi pengelolaan sampah. Berapa banyak sampah? Berapa banyak sampah yang berhasil terolah,” tegas Hafizh.
Senada, Anggota DPRD Provinsi Banten Maretta Dian Arthanti mengatakan bahwa, selain penguatan TPS3R, pemerintah juga harus memasimalkan peran Bank Sampah.
“Bank Sampah juga dapat potensi dalam pengurangan sampah. Selain mengurangi produksi sampah, pemilahannya dapat memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat,” ujar Maretta.
Oleh sebab itu, Bank Sampah juga harus mendapatkan perhatian pemerintah. Karena saya melihat, banyak potensi lewat Bank Sampah, khususnya di Kota Tangsel,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alexander Prabu menuturkan bahwa, di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang harus segera terealisasi insinerator.
Pasalnya, pembangunan PLTSa di lokasi tersebut disinyalir menabrak aturan sepadan sungai.
“Yang memungkinkan itu insinerator. Pembakaran. Sekarang sudah ada di Pondok Aren, di TPA Cipeucang itu akan dibangun insinerator, pengolahan sampah skala mikro,” ungkapnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
This website uses cookies.