Hukum & Kriminal

KDRT di Serpong, LBH Keadilan: Jerat Pasal Polisi Salah Besar

POSRAKYAT.ID – Advokat Publik LBH Keadilan Yeliza Umami menyatakan bahwa pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang disangkakan polisi terhadap pelaku kekerasan di Serpong Park, merupakan langkah yang salah besar.

Menurut Yeliza, aparat penegak hukum sepantasnya menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1, mengingat kondisi korban yang penuh luka serius, dan tengah mengandung.

“Jadi Polisi salah besar jika menjerat sang suami dengan Pasal 44 Ayat (4) yang ancamannya hanya 4 bulan penjara,” kata Yeliza dalam rilisnya, Senin 17 Juli 2023.

LBH Keadilan mengecam sikap penyidik yang tidak menahan pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka,” tambahnya.

Penahanan tersangka, lanjut Yeliza, sangat dimungkinkan menurut Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT, karena ancamannya 5 tahun.

“Bagi kami, penahanan menjadi hal yang penting mengingat kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Bukan hanya itu, ungkapnya lagi, terduga pelaku bahkan mengancam menghabisi keluarga korban.

“Cukup beralasan karena tersangka juga diduga mengancam membunuh keluarga korban. Terlebih peristiwa ini juga telah menjadi perhatian publik,” ungkap Yeliza.

LBH Keadilan juga menyayangkan pernyataan penyidik soal ketidakhadiran korban dalam pemeriksaan.

“Kami menyayangkan penyidik yang mengatakan bahwa ‘korban belum bisa dihadirkan oleh ayah dari korban’. Sangat wajar karena memang kondisi korban saat ini masih sakit akibat penganiayaan,” jelasnya.

Yeliza menyebut, pernyataan penyidik tersebut merupakan bentuk tidak empati terhadap korban penganiayaan.

“Pernyataan Kanit PPA tersebut bentuk tidak empatiknya aparat kepolisian terhadap korban,” ujarnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Serapan Belanja Rendah, Kontraktor di Tangsel Jadi Biang Kerok?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…

16 jam ago

Singgung Makna Perjuangan, Gus Ipul: Kepentingan Negara, Bukan Kelompok

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…

5 hari ago

Ke TMP Taruna Kota Tangerang, Mensos RI Singgung Sekolah Rakyat

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…

5 hari ago

Munas III Serikat Pekerja, Menaker: W<span;>ujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Transformatif

POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…

5 hari ago

Operasi Gurita Wujud Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…

6 hari ago

Kolaborasi Jaga Penerimaan Negara, Miliaran BKC Ilegal Dimusnahkan

POSRAKYAT.ID  — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…

6 hari ago

This website uses cookies.