Minggu, Maret 16, 2025

KPU Tangsel: Tiga Parpol Belum Penuhi Keterwakilan Perempuan

POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Divisi Teknis Penyelenggaraan Ajat Sudrajat menyebut, hingga hari terakhir pendaftaran, tiga partai politik (Parpol) belum memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan.

Tiga Parpol tersebut, kata Ajat, Partai Nasdem, Partai Ummat dan Partai Buruh.

“Kemarin ada dua, yang komposisi keterwakilan perempuannya di salah satu Dapilnya masih kurang memenuhi syarat,” kata Ajat, Senin 15 Mei 2023.

Ada lagi satu partai, yang di salah satu Dapilnya tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan,” sambungnya.

Berdasarkan keputusan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jelas Ajat, tiga Parpol tersebut perlu melakukan perbaikan.

“Paling kita nunggu verifikasi administrasi dulu. Setelah itu, partai mengajukan dokumen persyaratan perbaikan, sampai tanggal 23 Juni 2023 mendatang. Setelah itu partai bisa melakukan perbaikan, selama 14 hari,” jelas Ajat.

Baca Juga :  KPU Kota Tangerang Selatan Musnahkan Ribuan Surat Suara

Dari 18 Parpol yang mendaftar, Partai Nasdem dan Partai Ummat memiliki kekurangan keterwakilan perempuan di Dapil Ciputat dan Pamulang.

Sementara Partai Buruh, keterwakilan perempuan 30 persen, sambung Ajat, di Dapil Serpong-Setu masih kurang dari persyaratan.

“Kalau kemarin (Partai Nasdem dan Partai Ummat) dua Dapil Ciputat dan Pamulang, sekarang (Partai Buruh) nambah Serpong- Setu, yang masih kurang keterwakilan perempuannya,” ungkap Ajat.

Kalau keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen, maka di dapil itu TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tambahnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer