Hukum & Kriminal

Sopir dan Kernet Bus ‘Kecelakaan Maut Guci’ Tegal Jadi Tersangka

POSRAKYAT.ID – Polres Tegal menetapkan Romyani, sopir bus pariwisata PO Duta Wisata yang terjun ke sungai sebagai tersangka ‘kecelakaan maut Guci’.

Selain sopir, kernet bus Andri Yulianto juga ditetapkan tersangka oleh polisi.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan kasus ‘kecelakaan maut’ di objek wisata Guci.

Polres Tegal juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka.

Kapolres menuturkan, keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’.

“Kami juga sudah menggali keterangan saksi dari Binamarga Provinsi dan saksi dari APM Hino,” kata Kapolres, Rabu 10 Mei 2023 kemarin.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Serapan Belanja Rendah, Kontraktor di Tangsel Jadi Biang Kerok?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…

1 hari ago

Singgung Makna Perjuangan, Gus Ipul: Kepentingan Negara, Bukan Kelompok

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…

5 hari ago

Ke TMP Taruna Kota Tangerang, Mensos RI Singgung Sekolah Rakyat

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…

5 hari ago

Munas III Serikat Pekerja, Menaker: W<span;>ujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Transformatif

POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…

5 hari ago

Operasi Gurita Wujud Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…

6 hari ago

Kolaborasi Jaga Penerimaan Negara, Miliaran BKC Ilegal Dimusnahkan

POSRAKYAT.ID  — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…

6 hari ago

This website uses cookies.