Rabu, September 11, 2024

DJBC Banten Lepas HRC Krakatau Steel ke Italia, Hasilkan Devisa 314 Miliar

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten Rahmat Subagio mengatakan, dalam pelepasan ekspor Hot Rolled Coil (HRC) PT Krakatau Steel, revenue sebagai devisa negara sebesar Rp315 Milyar (USD 21.15 Juta).

Hal itu terungkap, saat mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam prosesi pelepasan ekspor HRC, milik BUMN penghasil baja tersebut.

Rahmat menuturkan, dalam prosesi yang dilaksanakan pada 28 April 2023 lalu, jumlah baja yang diekspor ke negara Itali sebanyak 30.000 metric ton.

Sebagai salah satu Mitra Utama (MITA) Kepabeanan, PT Krakatau Steel menjadi salah satu perusahaan, yang mendapatkan pembinaan, dan pendampingan dari Dirjen Bea Cukai Provinsi Banten.

Baca Juga :  Persiapan Sistem CEISA 4.0, Rahmat Subagio: Semua Dipersiapkan

Rahmat menyebut, dalam keunggulannya, MITA Kepabeanan, mendapatkan privilege dalam pelaksanaan kegiatan importasi bahan baku dan pendampingan permasalahan kepabeanan di lapangan.

“Manfaat perusahaan sebagai MITA antara lain mendapatkan pemeriksaan pabean yang relatif sedikit, dan dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa penimbunan dan pengajuan permohonan (trucklosing), serta dapat melakukan pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa stripping dan permohonan,” kata Rahmat, Senin 8 Mei 2023.

Fasilitas ini, lanjut Rahmat, adalah salah satu fasilitas oleh Direkorat Jenderal Bea Cukai kepada stakeholdernya yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

“Ini merupakan inisiatif Bea Cukai untuk mendukung kelancaran arus barang, meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Daerah Ini Bakal Diterpa Hujan Deras, Sebabkan Banjir Kategori Tinggi

Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepabeanan,” sambung Rahmat.

Perusahaan yang menjadi MITA Kepabeanan, terdapat kemudahan dalam penyelesaian kewajiban kepabeanan secara berkala.

Untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan perusahaan dapat menggunakan corporate guarantee,” jelas Rahmat.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer