POSRAKYAT.ID – Menanggapi sengkarutnya data aset di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ketua DPW PSI Provinsi Banten Muhammad Hafiz Ardianto menyatakan, perlu adanya koordinasi yang matang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Pasalnya, kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang 2008 silam itu, tentunya harus ekstra dalam mendata aset limpahan yang ada.
Agar tidak menimbulkan permasalahan, seperti yang terjadi di Pondok Kacang Timur beberapa hari belakangan ini.
“PSI Banten mendukung warga Pondok Kacang Timur yang menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 18.935 meter persegi yang diklaim sebagai fasos dan fasum warga,” ujar Hafiz, Senin 17 April 2023.
Hafiz menambahkan bahwa, PSI Banten memiliki dua poin penting terkait masalah lahan sengketa di Pondok Kacang Timur tersebut.
“Pertama, Pemkot Tangsel dan Pemkab Tangerang harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan aset, secara jelas dan detail,” sebutnya.
Tidak hanya secara dokumen, namun status hak penggunaannya. Kalau perlu, dimediasi oleh Pemprov Banten ataupun Kemendagri,” sambung Hafiz.
Kedua, lanjut Hafiz, Pemkot Tangsel tidak perlu secara sembrono membeli lahan, yang nantinya terbukti sebagai aset hasil pemekaran Kabupaten Tangerang.
“Pemkot jangan langsung memutuskan membeli tanah yang menjadi sengketa tersebut. Apabila status tanah belum jelas, akan menjadi potensi korupsi, karena Pemkot bisa jadi membeli aset miliknya sendiri,” ungkapnya.
Jangan sampai rencana anggaran tersebut hanya menjadi bancakan pihak tertentu, menjelang tahun politik, dan menjadi masalah yang lebih panjang di kemudian hari,” lanjut Hafiz.
Data Aset, Pemkot Harus Lindungi Hak Warga
Hafiz berharap, Pemkot Tangsel segera mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan di Pondok Kacang Timur, Pondok Aren.
Hafiz menuturkan, tidak hanya penyelesaian masalah aset, namun Pemkot juga perlu melindungi warganya di Pondok Kacang Timur, yang tengah berjuang.