Selasa, Agustus 19, 2025

Janda Tua di Serang Ungkap Kasus yang Dihadapi

Kasus Janda Tua dan Jual Beli Tanah Negara

Sementara itu, Penasihat Hukumnya Djamhur dalam konklusinya menyatakan bahwa, tanah negara tidak bisa diperjualbelikan ataupun dialihkan haknya.

Karena, lanjutnya, bisa berakibat yang dapat berujung pidana.

“Manakala Sertipikat HGB tersebut habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dalam waktu 24 jam, maka otomatis kembali menjadi tanah negara,” ungkapnya.

Dan tanah negara tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan,” tutup Djamhur.

Baca Juga :  'Proyek Sangkuriang' Tower Provider Disoal Aparatur Kelurahan di Serpong
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer