Hukum & Kriminal

Ahli Agraria Ungkap Soal Tanah Negara pada Kasus Janda Tua di Serang

POSRAKYAT.ID – Mantan Penasehat Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) era Ferry Mursildan Baldan, Ronsen Pasaribu menuturkan bahwa, dalam pengertian menguasai di Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara berlaku untuk mengatur, menentukan penyelenggaran bumi, air dan tanah yang terkandung di Bangsa Indonesia.

Dalam pasal UUD 1945 itu, kata Ronsen, negara bukan berarti memiliki bumi, air dan tanah, namun negara diberikan wewenang oleh kekuasaan tertinggi, yakni rakyat, untuk dikuasai.

“Perkataan dikuasai bukanlah dimiliki, akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia itu,” kata Ronsen, dalam sidang kasus janda tua di Kota Serang beberapa waktu lalu.

Negara pada tingkatan tertinggi untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dipunyai atas (bagian) dari bumi, air dan ruang angkasa itu. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang, dan perbuatan–perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa,” tambahnya.

Pernyataan tersebut, melihat aspek dan asas domenin terhadap tanah negara, yang disengketakan pada kasus perdata bernomor 140 itu.

Ronsen menyatakan, kekuasaan negara terhadap tanah yang sudah dipunyai seseorang, “dibatasi” oleh isi dari hak itu.

Artinya, sambung Ronsen, sampai seberapa negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyai untuk menggunakan haknya sampai disitulah batas kekuasaan Negara tersebut.

“Adapun isi hak-hak itu serta pembatasannya dinyatakan dalam pasal 4, yaitu macam-macam hak seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, Hak Sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil,” ungkap Ronsen.

Hak hak lain yang tidak termasuk diatas yang ditetapkan dengan UU, seperti Hak Milik Sewa Rumah Susun dan Hak Wakaf,” lanjutnya.

Tanah Negara, papar Ronsen, dapat diberikan kepada subjek hak, baik perorangan, Badan Hukum dan Pemerintah atau BUMN.  

“Dengan tujuan tersebut, negara dapat memberikan tanah tersebut kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya,” ucapnya.

Misalnya Hak Milik, HGU, HGB atau Hak Pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada Departemen, Jawatan atau Daerah Swatantra–Pemda, untuk digunakan dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing,” imbuh Ronsen.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

1 hari ago

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

2 hari ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

6 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

7 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

This website uses cookies.