Birokrasi

Raperda Badan Usaha PITS, ‘Oposisi’ Soroti Risiko dan Konflik Kepentingan

POSRAKYAT.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Usaha Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), mendapat sorotan beberapa pihak.

Seperti yang diungkap dalam pandangan umum (Pandum) Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Partai ‘Banteng’ itu mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, soal analisis risiko secara menyeluruh, dalam perubahan badan usaha PITS, dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

“Sejauh mana analisis risiko. Apakah telah dipertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari perubahan ini, termasuk kemungkinan konflik kepentingan dan risiko manajemen yang buruk?” ungkap Made Laksmi saat membacakan Pandum, Senin 6 Maret 2023.

Naskah Akademik Raperda Perubahan Badan Usaha

Selain itu, lanjut Made, setelah meneliti Naskah Akademik (NA) pada Raperda tersebut, perubahan badan usaha PITS juga diharapkan dapat memaksimalkan peran Perseroda (nantinya), dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harus mengukur sejauh apa perubahan ini akan mempengaruhi kinerja perusahaan, terutama dari sudut pandang keuangan dan efektivitas operasional. Sejauh ini berapa biaya tambahan serta risiko yang ada dalam perubahan ini?” tegas Made.

Kami percaya bahwa, masyarakat Tangsel layak berharap bahwa perubahan bentuk hukum PT. PITS diikuti dengan perubahan etos kerja dan budaya kerja yang sebagaimana lazimnya sebuah Perseroan Daerah,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alexander Prabu menyebut dalam Pandumnya bahwa, soal sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kinerja dan invetarisir aset PT PITS, sebelum diubah menjadi Perseroda.

“Fraksi PSI mempertanyakan aset-aset yang dimiliki oleh PT PITS, apa saja aset-asetnya, dimana lokasi aset-aset tersebut dan meminta pemerinth kota menginventarisir kembali sebelum diubah badan usahanya menjadi Perseroda,” sebut Alex.

Di samping itu kami mempertanyakan sejauh mana kontrol pemerintah kota terhadap Perseroda tersebut nantinya. Apakah jika terjadi force majeur, aset akan kembali ke Pemkot atau disita pengadilan untuk membayar kewajiban ke pihak lain?” tambahnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

1 hari ago

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

2 hari ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

6 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

6 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

This website uses cookies.