Birokrasi

PITS Jadi Perseroda, Ini Maksud dan Tujuannya

POSRAKYAT.ID – PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) hendak dirubah menjadi perseroan daerah (Perseroda).

Menurut Direktur Utama PITS Tubagus Hendra Suherman menuturkan, perubahan itu nantinya tertuanh dalam Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Bentuk Badan Hukum PT PITS.

“Kalau dulu bentuknya perseroan terbatas yang menganut atau mengacu kepada UU persoan terbatas artinya sebetulnya harus disertakan juga saham dari pihak ketiga dari swasta,” kata Tubagus Hendra, ditulis Jumat 24 Februari 2023.

Kalau dengan Perseroda tentunya pemegang sahamnya sepenuhnya bisa dimiliki oleh Pemda. Sehingga Pemda punya pengawasan langsung kepada perusahaan,” tambahnya.

Perseroda PITS nantinya akan mengelola proyek strategis nasional (PSN) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong.

“Juga ada urgensi proyek strategis nasional Karian-Serpong yang juga harus dilaksanakan, dan inikan harus segera MoU di bulan April,” ungkap Tubagus Hendra.

Terpisah, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, perubahan status badan hukum yang diusulkan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dan, sambungnya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kata dia, dengan berubahnya status PT PITS menjadi Perseroda, Pemkot akan memiliki kewenangan penuh untuk memegang saham dan melakukan pengawasan.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

1 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

2 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

2 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

3 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

3 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

4 hari ago

This website uses cookies.