Jalan Haji Usman. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Iwan Rosyadi (55) melanjutkan keterangannya, terkait keberadaan Pasar Tradisional Ciputat, dan munculnya PT Bethania Multi Sarana.
Menurut Iwan, PT Bethania tidak berkomitmen sejak awal. Pasalnya, dalam perjanjian dengan Pemkab Tangerang, perusahaan tersebut wajib mengembalikan lahan yang dimanfaatkan sebagai plaza dan pertokoan, kepada Desa Ciputat.
“Point perjanjian itu salah satunya, yang saya tidak salah ingat, dulu luas swakelola atau yang di-HPL-kan itu 3,7 ha. Bethania punya kewajiban harus mengembalikan 4,2 ha,” kata Iwan, Senin 20 Februari 2023.
Artinya ada lahan milik warga yang harus dibebaskan oleh Bethania, itu salah satu point kewajibannya Bethania. Itu pointnya,” sambungnya.
Selain itu, tambah Iwan, PT Bethania Multi Sarana pun wajib menyediakan lahan untuk terminal, sebagai ganti pemanfaatan tanah desa.
“Salah satu kompensasi yang lain, dia bangun terminal. Dia bangun terminal, yang sekarang berubah fungsi yang dulunya terminal, karena fungsinya kurang (akhirnya) berubah menjadi lapak pedagang,” tegas Iwan.
Pemkab Tangerang meng-HPL-kan (lahan) terminal untuk Bethania, betul. Sifatnya sementara, karena itu akan kembali ke Pemkab, akan jadi terminal (lagi), karena (dulu) terminal besar,” imbuh Iwan.
Menurut Iwan, Jalan Haji Usman sebelumnya berada tepat membelah ruko-ruko di belakang Plaza Ciputat.
Bergesernya jalan tersebut, ungkap Iwan, atas keperluan pembangunan PT Bethania Multi Sarana.
“Dulu, Jalan Haji Usman itu sebetulnya di bawah ruko. Dia (Jalan Haji Usman) menikung, tidak lurus begini. Ujungnya mengerucut masuk ke terminal,” ungkapnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.