“Kalau ada regulasi, bukan hanya di rumah, nantinya bisa ditanam di kantor-kantor pemerintahan, seperti di kecamatan, kelurahan. Karena anggur kan tidak perlu lahan yang luas,” jelasnya.
Perawatannya bagaimana, ya libatkan komunitas. Mereka juga bisa diberdayakan, jadi semua masyarakat bisa berdaya juga,” imbuh Lista.
Saat ini, kata Lista lagi, komunitas anggur perlu diberikan ruang yang luas (regulasi dan anggaran).
“Mereka (komunitas anggur) merasa belum diberikan ruang yang luas. Memang perlu dianggarkan khusus, harus dirapatkan dengan seluruh stake holder nih,” papar Lista.
Bagaimana caranya ini bisa berjalan? Harus ada payung hukum untuk mendukung gerakan Tangsel menjadi Kota Anggur. Kalau bisa dibuat, karena ini gerakan masyarakat. Kalau tidak ada payung hukumnya, mereka tentu tidak akan bisa mencapai sesuatu yang diharapkan,” tutup Lista.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Prastiwi menyebut, penggunaan dan pemanfaatan Barang…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah mewacanakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah,…
POSRAKYAT.ID — Praktik dugaan permainan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat di Kabupaten…
POSRAKYAT.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, mendapati pertanggungjawaban perjalanan dinas di beberapa perangkat…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengungkapkan, kader Pos Pelayananan Terpadu (Posyandu),…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…
This website uses cookies.