“Kalau ada regulasi, bukan hanya di rumah, nantinya bisa ditanam di kantor-kantor pemerintahan, seperti di kecamatan, kelurahan. Karena anggur kan tidak perlu lahan yang luas,” jelasnya.
Perawatannya bagaimana, ya libatkan komunitas. Mereka juga bisa diberdayakan, jadi semua masyarakat bisa berdaya juga,” imbuh Lista.
Saat ini, kata Lista lagi, komunitas anggur perlu diberikan ruang yang luas (regulasi dan anggaran).
“Mereka (komunitas anggur) merasa belum diberikan ruang yang luas. Memang perlu dianggarkan khusus, harus dirapatkan dengan seluruh stake holder nih,” papar Lista.
Bagaimana caranya ini bisa berjalan? Harus ada payung hukum untuk mendukung gerakan Tangsel menjadi Kota Anggur. Kalau bisa dibuat, karena ini gerakan masyarakat. Kalau tidak ada payung hukumnya, mereka tentu tidak akan bisa mencapai sesuatu yang diharapkan,” tutup Lista.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, hibah untuk Komite Olah Raga…
POSRAKYAT.ID - Wasit Aset Kota/Kabupaten Tangerang, Ibnu Jandi menyebut mantan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah…
POSRAKYAT.ID - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya…
POSRAKYAT.ID – Camat Serpong Utara (Serut), Dahlan menegaskan, Pemkot Tangsel tidak memiliki kewenangan, untuk memperbaiki…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melalui Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten, terus…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut, rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota…
This website uses cookies.