“Kalau ada regulasi, bukan hanya di rumah, nantinya bisa ditanam di kantor-kantor pemerintahan, seperti di kecamatan, kelurahan. Karena anggur kan tidak perlu lahan yang luas,” jelasnya.
Perawatannya bagaimana, ya libatkan komunitas. Mereka juga bisa diberdayakan, jadi semua masyarakat bisa berdaya juga,” imbuh Lista.
Saat ini, kata Lista lagi, komunitas anggur perlu diberikan ruang yang luas (regulasi dan anggaran).
“Mereka (komunitas anggur) merasa belum diberikan ruang yang luas. Memang perlu dianggarkan khusus, harus dirapatkan dengan seluruh stake holder nih,” papar Lista.
Bagaimana caranya ini bisa berjalan? Harus ada payung hukum untuk mendukung gerakan Tangsel menjadi Kota Anggur. Kalau bisa dibuat, karena ini gerakan masyarakat. Kalau tidak ada payung hukumnya, mereka tentu tidak akan bisa mencapai sesuatu yang diharapkan,” tutup Lista.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyatakan, dengan adanya Peraturan…
POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) perlu…
POSRAKYAT.ID - Dalam pembahasan Raperda RTRW, Ketua Fraksi PSI Kota Tangsel, Alexander Prabu mengungkapkan, ketersediaan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, Organisasi Kadin, harus dapat menjadi…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG), Rudy Hariadi mengaku, saat ini pihaknya…
POSRAKYAT.ID - Kepala Biro Humas pada Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Sasmita Nugroho mengungkapkan, pengelolaan sampah,…
This website uses cookies.