Senin, Maret 24, 2025

Puluhan Akta Anak Seorang Ibu, Mayoritas Hasil Nikah Siri

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dedi Budiawan menyebut, sebanyak 68 akta lahir anak seorang ibu, didominasi nikah siri.

“Inget bahwa akta lahir anak seorang ibu tidak harus terbit disebabkan karena di luar pernikahan atau di bawah umur,” kata Dedi, ditulis Senin 6 Februari 2023.

Justru sepengetahuan saya anak seorang ibu itu lebih banyak karena nikah siri,” imbuhnya.

Nikah siri, lanjut Dedi, dikategorikan menjadi dua soal.

Adakalanya pasangan tidak memiliki uang untuk mengurus buku nikah atau catatan sipil.

Atau, kata Dedi lagi, sengaja tidak mencantumkan nama ayah pada akta tersebut.

“Nikah siri juga ada sebab, (bisa jadi) karena memang mereka tidak mau atau tidak mampu membuat buku nikah, akte perkawinan secara resmi,” ungkap Dedi.

Baca Juga :  Ke Kawasan Asia Timur, Presiden Jokowi Bawa Isu Kerja Sama Berbagai Bidang

Mungkin tidak cukup waktu atau apa saya tidak tau alasannya, pastinya warga yang tahu. Atau mungkin yang memang sengaja tidak diketahui bapaknya, entah sebabnya tadi misalkan istri kedua, atau ketiga dan sebagainya,” sambungnya.

Dedi menuturkan, akta anak seorang ibu akibat hamil di luar pernikahan sempat terjadi di Kota Tangsel.

Namun, hal itu (pernikahan akibat hamil di luar nikah) hanya terjadi satu kali.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer